Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Akibat Dendam Remaja di Bantaeng Tewas Dibusur Geng Motor Sampai Tembus Ke Jantung

Zelda
13 Mei 2022, 19:23 WIB Last Updated 2022-05-14T14:46:57Z

Korantalk - Seorang anak muda bernama Angga di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas terserang busur panah. Anak muda 17 tahun itu dibusur oleh anggota geng motor bernama Ibnu Khusnul 17 tahun. 

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara berkata, pihaknya  pasca peristiwa sukses meringkus pelaku di rumahnya Jalan Hambali 2, Bontosunggu, Kecamatan Bissappu, Bantaeng, Kamis 12 Mei 2022.

"Benar, pelaku pembusuran telah kita tangkap. Terdapat 4 yang kami tangkap, tetapi baru satu yang ditetapkan tersangka ialah IK (17 tahun)," kata Andi Kumara dikala dikonfirmasi, Jumat 13 Mei 2022.

Baca Juga : Robbi Berbuat Jahat Dengan Anak Majikan disaat Sendirian di Rumah

Andi Kumara menarangkan, pembusuran terhadap korban dicoba dikala nangkring bersama beberapa rekannya di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Bissappu, Bantaeng pada Rabu 12 Mei 2022 sekitar jam 22. 00 WITA.

Dikala itu, korban seketika terserang busur satu kali pada bagian dadanya ataupun pas pada area jantung. Busur itu dihempaskan oleh pelaku Ibnu Khusnul.

"Jadi sementara nongkrong dengan temannya seketika dibusur sama pelaku ini serta pas pada dada kiri- kena jantung korban," ungkap Andi Kumara.

"Jadi dugaan kuat pelaku lebih satu orang. Mereka ini memakai sepeda motor, menyerang  korban dengan panah busur," katanya. 

Usai menyerang korban, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan Angga, sempat mencari pertolongan, tetapi nyawanya tidak tertolong dikala dilarikan ke rumah sakit.

"Korban meninggal dunia dikala dilarikan ke Rumah sakit sebab terkena luka anak busur yang tertancap di dadanya," jelasnya.

Usai peristiwa itu, kata ia, pihaknya  di Polres Bantaeng juga menerima laporan pembusuran tersebut serta melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dampaknya, pelaku bernama Ibnu Khusnul ditangkap polisi di kediamannya di daerah Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Bissappu, Bantaeng pada Kamis 12 Mei 2022.

"Kurang dari 24 jam anggota telah mengamankan diduga pelaku atas nama IK. Ia diamankan bersama barang bukti berbentuk 1 anak busur serta satu unit sepeda motor warna pink," ungkap AKBP Andi. 

Di hadapan petugas, Ibnu Khusnul mengakui perbuatannya. Dia sebut melanda korban lantaran dendam.

Atas perbuatannya, Ibnu Khusnul disangkakan Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 C UU No 35/ 2014, pergantian atas UU No 23/ 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

iklan