Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

4 Tahun Perkosa Pacar, Ancaman Sebar Video Mesum Mereka

Zelda
22 Mei 2022, 22:25 WIB Last Updated 2022-05-22T15:25:21Z

Korantalk - Seseorang laki- laki inisial LF (21) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega memperkosa pacarnya inisial PM (17). Bahkan aksi yang dilakukan LF itu telah berlangsung sepanjang 4 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Busrol Kamal berkata, pelaku melakukan pengancaman hendak menyebar video mesum mereka. Ancaman itu dilakukan, supaya korban tidak dapat menolak keinginan pelaku.

"Jadi rentetan waktunya itu 4 tahun. Dari awal mulalah pelaku setelah itu mengecam hendak menyebarkan video asusila korban sehingga berlanjutlah aksi persetubuhan itu dari tahun 2019 hingga 2022," ungkap Busrol dalam keterangannya, Minggu 22 Mei 2022.

Busrol menarangkan, kalau permasalahan ini bermula pada tahun 2019. Dikala itu pelaku serta korban mempunyai ikatan ialah berpacaran. Dikala masa pacaran, keduanya intens berkomunikasi lewat video call. Sehabis intens itu, mereka melakukan persetubuhan sekali. Oleh pelaku itu direkam.

"Jadi memanglah awal mulanya mereka pacaran. Dari bangku SMP mereka menjalakan ikatan. Setelah itu dikala itu intens komunikasi serta pelaku video call dengan korban. Serta kala itu korban video call tidak memakai baju, pelaku kemudian merekam diam- diam. Tidak hanya itu, pelaku pula sempat merekam dikala mereka berhubungan tubuh. Itu pula yang jadi senjata pelaku buat dapat kembali melakukan persetubuhan kepada korban sampai berulang kali," jelas Busrol. 

Baca Juga : IRT Misna Ditemukan Tewas Di Dapur Rumahnya, Diduga Tewas Dibunuh

Berkat video mesum itu, kata Busrol, korban juga terus menerus menuruti keinginan pelaku berhubungan tubuh berulang kali. Pelaku menjadikan video asusila tersebut selaku ancaman kepada korban buat memuaskan nafsunya dalam kurun waktu 4 tahun.

"Berawal dari satu video mereka berhubungan tubuh, kesimpulannya seperti itu yang jadi senjata pelaku supaya dapat lebih intens lagi. Bila korban tidak memenuhi kemauan pelaku, hingga diancam ingin disebarkan video asusila itu," ucapnya. 

Busrol mengatakan kalau korban yang sudah tidak tahan akibat ulah pelaku akhirnya memberi tahu peristiwa itu kepada polisi. Korban mengaku tidak tahan lagi melayani nafsu bejat pelaku semenjak dirinya masih SMP sampai duduk dibangku SMA.

"Korban sudah tidak tahan memberi tahu ke kami serta dilakukan penyelidikan sampai mengamankan pelaku di kediamannya" jelasnya. 

Dari hasil interogasi, perlakuan tidak pantas itu sudah dilakukan pelaku di sebagian tempat. Semacam di Pelabuhan Nambo, kebun masyarakat sampai sebagian tempat di Kabupaten Buton serta Kota Baubau.

"Jadi sudah kami jalani pemeriksaaan saksi, hasil visum korban pula telah keluar. Serta terhadap pelaku telah kita tetapkan tersangka setelah itu kita jalani upaya paksa melakukan penahanan di Polres," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) ataupun Ayat (2) Jo Pasal 76D UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pergantian Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

iklan