Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tersangka Kasus Binomo Brian Edgar Pernah Kerja di Perusahaan Rusia

Zelda
3 Apr 2022, 13:28 WIB Last Updated 2022-04-03T06:28:48Z


Korantalk - Bareskrim Mabes Polri mengatakan rekam jejak serta kedudukan terdakwa Brian Edgar Nababan terpaut permasalahan dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner lewat aplikasi Binomo.

Bersumber pada penjelasan polisi yang diperoleh dari pengecekan terdakwa bertepatan pada 1 April kemudian, Brian dikenal pernah kuliah di Rusia semenjak 2014 serta mendaftar di industri Rusia 404 Group yang mempunyai kerja sama dengan Binomo.

Dikala itu, dia diterima selaku Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo paling utama yang terdapat di Indonesia.

Brian pula diucap mempunyai tugas menawarkan influencer di Indonesia buat jadi afiliator Binomo. Tidak hanya itu, Brian diucap sudah berikan dana Rp120 juta kepada terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

" Terdakwa pula mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada terdakwa Indra Kesuma( Indra Kenz) pada Februari 2021," lanjut ia.

Brian ditangkap serta langsung ditahan regu Bareskrim Mabes Polri semenjak Jumat, 1 April 2022.

" Sudah dicoba penangkapan terhadap terdakwa an( atas nama) Brian Edgar Nababan," ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Pekan( 3/ 4).

Baca Juga : Gadis Berjilbab Menangis Histeris, Akibat Begal Payudara di Bogor

" Serta semenjak Februari 2019, terdakwa memperoleh jabatan selaku Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia buat jadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem untuk hasil," tutur Whisnu.

Brian Edgar Nababan disangkakan melanggar Pasal 45 ayat( 2) jo Pasal 27 ayat 2 serta ataupun Pasal 45 A ayat( 1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang- undang( UU) No 19 Tahun 2016 tentang Pergantian atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik( UU ITE).

Setelah itu Pasal 3, Pasal 5 serta Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Penangkalan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Duit( TPPU) serta ataupun Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Dalam proses penyidikan, penyidik sudah menyita satu unit laptop kepunyaan Brian. Tidak hanya itu, polisi langsung melaksanakan upaya paksa penahanan sepanjang 20 hari terhadap Brian.

" Sehabis pengecekan, berikutnya penyidik melaksanakan penahanan buat 20 hari ke depan semenjak bertepatan pada 1 April 2022 serta sudah dicoba pengecekan kesehatan oleh Pusdokes Polri," ucap Whisnu.

Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram , caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

iklan