Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Suami Istri di Aceh Nekat Edarkan Uang Palsu

Zelda
25 Apr 2022, 23:10 WIB Last Updated 2022-04-25T16:10:23Z

Korantalk - Personel Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri berinisial NF (34) dan YM (36) dalam kasus pemalsuan serta mengedarkan duit palsu.

Ditangkap di Konter Pengisian Pulsa

Mereka ditangkap di suatu konter pengisian pulsa seluler di Aceh Besar. Dari tangan tersangka, polisi menyita duit palsu pecahan Rp50 ribu serta Rp100 ribu dengan total Rp5, 6 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Komisaris Polisi Meter Ryan Citra Yudha berkata permasalahan itu terungkap dikala keduanya melaksanakan transaksi pembelian hp.

Orang dagang Curiga

Usai transaksi, orang dagang curiga dengan duit tersangka serta memastikan keaslian duit tersebut. Sehabis mengenali kalau duit tersebut palsu, orang dagang langsung memberi tahu peristiwa itu ke polisi. 

Tidak perlu waktu lama, aparat kepolisian sukses menangkap kedua pelaku.

“Dari tangan tersangka kita menyita benda fakta berbentuk duit palsu sebanyak Rp5, 6 juta,” kata Ryan, Senin, 25 April 2022.

Belajar dari Youtube

Dari penyelidikan sementara, pelaku NF semenjak 2020 kemudian belajar secara otodidak dengan cara menonton tutorial lewat YouTube. 

Sehabis mengetahui proses pemalsuan, kemudian istri tersangka membagikan duit Rp2 juta buat proses penciptaan duit palsu termasuk membeli peralatan semacam printer serta kertas. 

Sehabis melihat proses pembuatan duit palsu lewat akun YouTube, NF juga terus berupaya mencetaknya sehingga memperoleh hasil yang dikira optimal.

Baca Juga : Retno, Pria Asal Medan Dianiaya Geng Motor Hingga Tewas

“NF mempelajari tata cara pembuatan duit palsu tersebut dengan melihat tutorial di Youtube, tetapi apa yang dipelajarinya selalu gagal. Akan tetapi pada bulan April 2022, dia sukses mencetak duit palsu cocok apa yang dipelajarinya lewat YouTube,” kata Ryan. 

Ada pula peran istri dari NF merupakan selaku pemberi modal awal serta tersangka pula sering berbelanja di pasar tradisional dengan memakai duit palsu. Total yang pelaku belanjakan senilai Rp3, 3 juta. 

Sedangkan itu, kedua pelaku dikala ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh serta dipersangkakan dengan Pasal 36 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.

Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

iklan