Korantalk - Sangat malang nasib mengenai 2 anak muda inisial Y serta E di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedua gadis remaja 16 tahun itu diperkosa oleh seseorang laki- laki inisial IR dengan modus mengajarkan ilmu agama.
Kasus Terungkap Setelah Keluarga Temukan Video Asusila
Kapolres Baubau AKPB Erwin Pratomo yang dikonfirmasi membenerkan Mengenai permasalahan pemerkosaan itu. Kata ia, permasalahan tersebut terungkap sehabis keluarga korban menemukan video asusila di ponsel korban.
"Benar, permasalahannya sudah ditangani. Dari hasil pemeriksaan awal korban ini diajak bercerita serta diajarkan keduanya tentang ilmu agama Islam, ilmu tauhid, serta mengarahkan korban ke hal- hal perbuatan baik," ucap Erwin Pratomo, Kamis, 28 April 2022.
Erwin menarangkan, kalau terduga pelaku IR melakukan aksi pemerkosaan itu pada April 2020 lalu. Awal mulanya, IR janjian ketemu dengan salah satu korban inisial E untuk bertemu di kawasan Keraton Baubau buat diajari pengetahuan tentang agama.
Diajak Berjumpa di Kos Pelaku
Usai berjumpa, sepekan setelah itu pelaku kembali memanggil Y serta E buat berjumpa lagi. Dalam pertemuan itu, pelaku mengajak keduanya berjumpa di indekos pelaku di Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.
"Kedua korban ini diajak ke kosan pelaku serta kedua korban ini diajak bercerita kurang lebih 40 menit. Sehabis itu keduanya diajak berhubungan badan," kata Erwin.
Dikala keduanya sudah nurut berhubungan badan, kata Erwin, pelaku IR dengan diam- diam merekam aksi bejatnya itu memakai ponsel miliknya.
Belum lama sehabis berhubungan badan, IR akhirnya menjadikan video itu selaku ancaman untuk kembali memperkosa kedua korban serta mengancam menyebar video tersebut bila kemauan bejatnya itu tidak dipenuhi.
"Jadi kedua korban disetubuhi oleh pelaku sembari direkam video gunakan HP pelaku sendiri. Pelaku ini sengaja merekam supaya ia bisa kembali mengajak kedua korban buat melakakukan hubungan badan. Jadi jika keduanya menolak maka diancam sebar video persetubuhan itu," kata Erwin
Paksa Korban Berhubungan dengan Sesama Jenis
Tidak cuma itu, lanjut Erwin, terduga pelaku IR pula memaksa salah satu korban ialah Y buat melakukan hubungan sesama jenis dengan seseorang perempuan inisial A kemudian direkam video. IR lagi- lagi mengancam korban bila menolak maka video yang telah direkam lebih dahulu akan disebar.
"Jadi tidak hanya korban ini diajak berhubungan badan oleh pelaku, korban pula disuruh berhubungan badan sesama jenis serta diancam hendak sebar video seksual lebih dahulu bila korban Y ini menolak melakukan hubungan sesama jenis," katanya.
Erwin menyebut bila permasalahan ini setelah itu terungkap dikala si keluarga merasa ada yang aneh dengan korban Y. Keluarga setelah itu mengecek ponsel Y kemudian mendapati video asusila sesama jenis tersebut.
"Jadi keluarga korban cek ponsel korban serta ditemukanlah video aksi tidak senonoh itu. Setelah itu ditemui lagi chat pelaku yang mengancam korban. Jadi keluarga korban tidak terima dan akhirnya membuat laporan ke polisi pada 8 April 2022 di Polres Baubau," kata AKBP Erwin.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban Y, nyatanya ia hadapi ancaman dari pelaku IR tidak kurang dari 2 tahun. Sampai saat ini, kepolisian masih menyelidiki keberadaan pelaku IR.
"Anggota saya bersama Resmob Polda Sultra sudah menyebar cari keberadaan tersangka serta dalam waktu dekat ini pelaku kami segera tangkap," kata AKBP Erwin.
Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.