KORANTALK - Kapal Anis Kembang 4001 serta Kapal Hayabusa 3008 Direktorat Polisi Air serta Hawa( Ditpolairud) Baharkam Polri yang diperbantukan ke Polda Riau menggagalkan peredaran narkoba di Pelabuhan Roro, Kota Dumai, Rabu( 30/ 3).
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Meter Yassin Kosasih hingga tiba langsung menggelar konferensi pers bersama Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal di Mapolda Riau pada Selasa( 5/ 4). Brigjen Yassin berkata awal mulanya kedua kapal yang diperbantukan ke Polda Riau yang dikomandani AKP Mustofa serta Iptu Andi Yasser menemukan data hendak terdapat seseorang laki- laki bawa sabu- sabu 15 kilogram memakai tas gendong. Sasaran memakai Kapal Roro dari Pulau Rupat mengarah Dumai.
“ Data itu, berisi tentang terdapatnya seorang pria yang bawa kardus serta tas warna merah gelap, menaiki Kapal Roro dari Pulau Rupat mengarah Dumai bawa benda yang dicurigai selaku narkoba,” kata Brigjen Yasin Kosasih didampingi Kasubdit Gakkum Polair Korpolairud Kombes Dadan. Berikutnya, regu menyelidiki serta mengintai sasaran. Dikala Kapal Roro bersandar di Dumai, polisi memandang laki- laki bawa tas gendong dengan karakteristik karakteristik cocok data yang diterima tadinya.
Baca Juga : Gadis 13 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual, Baru Diketahui Saat Orangtua Cek CCTV
Baca Juga : Gadis 13 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual, Baru Diketahui Saat Orangtua Cek CCTV
Sehabis ditilik, laki- laki bernama samaran AH( 35), yang ialah petani dari Bengkalis itu, bawa 15 paket sabu- sabu.
“ Di dalam tas ransel terdakwa, ditemui benda fakta berbentuk narkotika tipe sabu- sabu seberat 15 kg,” lanjut Brigjen Yassin. Tidak hanya pengungkapan 15 kg sabu- sabu, polisi pula sukses menangkap 2 kurir narkoba, dengan nama samaran MS( 32) serta HR( 38), pada Sabtu( 2/ 4). Mereka diamankan di Pelabugan TPI Dumai dengan benda fakta 30, 56 sabu- sabu.
Atas perbuatan itu, terdakwa AH dijerat Pasal 114 ayat( 2) Jo Pasal 112 ayat( 2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati ataupun penjara seumur hidup ataupun penjara sangat pendek 8 Tahun serta sangat lama 20 Tahun.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berkata grupnya telah merilis 7 permasalahan narkoba dalam kurun waktu 3 bulan. Iqbal pula mengantarkan apresiasi kepada petugas BKO Korpolairud atas pengungkapan permasalahan narkoba di wilayahnya. x“ Ini menampilkan komitmen negeri terkhusus Polda Riau memberantas peredaran narkoba, bekerja sama dengan segala stake holder kalau seluruh mesin- mesin Polri dibantu dengan BNN serta stake holder yang lain bekerja sama supaya benda ini tidak masuk,” ucap Iqbal. Mantan Kapolda NTB itu membenarkan hendak terus memerangi peredaran hitam narkoba.
“ Tidak terdapat celah untuk para penjahat paling utama pengedar narkoba di Riau ini. Kami jaga serta ungkap secara gencar, tiada hari tanpa pengungkapan secara optimal,”
Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)