Korantalk - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, mengungkap praktik penipuan jual beli popok bayi murah yang merugikan beberapa konsumen hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Rabu, 28 April 2022, berkata seseorang wanita berinisial HAW (40 tahun) warga Puri Anjasmoro, Kota Semarang, ditetapkan selaku tersangka dugaan penipuan itu.
Modus yang dicoba pelaku, kata ia, dengan cara menawarkan popok bayi murah supaya menarik calon korbannya. Korban yang tertarik diminta membayar sejumlah uang sebelum barang dikirim.
Dia berkata pelaku dikenal mempunyai suatu toko bernama "Oma Baby Shop"." Pelaku mengiming- imingi korbannya dengan hadiah berbentuk logam mulia buat pemesanan di atas Rp100 juta," katanya.
Baca Juga : Akibat Panik, Supir Innova Tabrak 4 Pengendara Lain, di Amuk Warga
Tetapi, katanya, dari pemesanan yang dicoba pada kurun waktu Desember sampai Januari 2022 itu nyatanya barang yang sudah dibayar tidak kunjung dikirim. Terdapat 7 korban yang melapor dengan total kerugian menggapai Rp1, 1 miliyar.
Tersangka HAW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ataupun Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.