Korantalk - Polresta Bandung sukses mengamankan 4 tersangka kasus penganiayaan seseorang seorang remaja di Jalan Raya Ranca Jigang, Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Penganiayaan tersebut terekam CCTV dan sempat ramai di sosial media pada Minggu (17/ 4/ 2022).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo berkata, baik korban ataupun keempat tersangka ialah anak di bawah umur.
"Betul korban masih di bawah umur, setelah itu para tersangka juga masih di bawah umur, para tersangka tersebut ialah DD (14), AH (16), A (15), serta MDJ (17)," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (18/ 4/ 2022).
Kusworo menuturkan, terdapat 8 tersangka yang diamankan oleh jajaran kepolisian, tetapi sehabis dimintai penjelasan, cuma 4 orang yangmemenuhi unsur tersangka.
"Yang sudah diamankan terdapat 8 orang, sehabis diambil penjelasan yang penuhi faktor selaku terdakwa itu 4 orang, sisanya dikembalikan," terangnya.
Dia menjelaskan, peristiwa awal terjadi pada hari Kamis (14/ 4/ 2022). Dikala itu, korban lagi membeli galon air mineral pada jam 17. 00 Wib.
Dikala korban melintas di tempat kejadian perkara (TKP), korban berjumpa dengan para tersangka. Setelah itu para tersangka meminta sejumlah uang pada korban.
Baca Juga : IMA Mengamuk, Pukul Orang Dan Tebas Anak Babi
Tetapi korban menolak, sehingga dikala itu terjadi pemukulan pada korban. Akhirnya korban berhasil melarikan diri.
Setelah itu sekitar jam 00. 15 Wib, pada hari Jumat (15/ 4/ 2022) korban mendatangi para tersangka di lokasi yang sama.
Dikala itu, kata Kusworo, korban meminta pertanggungjawaban pada para tersangka.
Belum selesai menjelaskan, lanjutnya, pelaku yang awal memukul pada sore hari kembali melaksanakan pemukulan yang setelah itu diikuti oleh pelaku yang lain.
"Korban mendatangi lagi anak-anak yang tadi memukulinya di TKP. Pada saat di TKP, ketika belum sempat dijawab oleh yang diajak bicara, langsung kembali dipukul oleh orang yang sama yang memukul korban pada sore hari tadinya," tuturnya.
Kusworo menuturkan, korban mengalami luka di bagian belakang kepala, setelah itu siku sebelah kiri, lengan serta punggung.
"Yang awal melakukan pemukulan di belakang kepala, setelah itu sahabat yang lain langsung mengikuti, hingga ada yang mengambil sebuah batu dan dilemparkan ke kepala korban, tetapi yang terkena adalah punggung, sehingga korban menderita luka di siku sebelah kiri, di lengan serta di punggung balik akibat hantaman batu," terangnya.
Korban Sempat Tak Melapor
Pihaknya membenarkan aksi penganiayaan tersebut terekam CCTV DAN SEMPAT viral di media sosial.
Apalagi, jajarannya memulai pendalaman kasus melalui rekaman CCTV tersebut, lantaran korban belum memberi tahu peristiwa yang menimpanya.
"Betul semapt viral sebab terekam oleh CCTV dan Minggu (16/ 4/ 2022) kami memperoleh informasi terdapatnya CCTV tersebut, tetapi belum terdapat laporan dari korban sehingga berdasarkan CCTV tersebut, Polsek Majalaya dengan Polresta Bandung mendatangi korban buat mengklarifikasi kebenaran video tersebut," kata Kusworo.
Sehabis mendalami penjelasan korban, kurang dari 24 jam, pihaknya langsung mengamankan para tersangka.
"Tidak hingga 24 jam para tersangka dapat kami amankan sebanyak 4 orang," tuturnya.
3 orang masih DPO
Walaupun telah mengamankan 4 orang, Kusworo menuturkan masih memburu 3 orang yang lain.
"Dilihat dari CCTV terdapat 5 hingga 6 orang yang melakukan penganiayaan, kami masih memburu 3 tersangka yang lain, jadi terdapat DPO," tambahnya.
Ketiga tersangka yang masih DPO, lanjutnya, masih berumur di bawah umur.
"Betul, masih dibawah umur, tetapi kami masih terus cari mereka. Kita juga dalami apakah mereka (tersangka) melakukan itu atas pengaruh alkohol atau tidak," sambungnya.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa tersebut dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama- sama.
"Kami terapkan pasal tersebut, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," jelasnya.
Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram , caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.