Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Nekat Bakar Rumah dan Kaki Istrinya Akibat Cemburu, Pria di Tenggarong

Zelda
15 Apr 2022, 21:31 WIB Last Updated 2022-04-15T14:31:34Z



Korantalk - Polsek Tenggarong sudah menangkap serta menetapkan tersangka pelaku pembakaran rumah di Jalan Naga, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang terjadi pada Kamis (14/ 4) sore.

Sebagaimana diketahui, kebakaran yang menghanguskan sebanyak 5 rumah kontrakan serta 3 warung tersebut akibat dari pertengkaran pasangan suami istri (pasutri).

Pascainsiden itu, polisi langsung menahan seseorang pria bernama Dedy Rohman buat dimintai penjelasan.

Singkatnya, kepada polisi, Dedy mengakui perbuatannya dengan sengaja membakar rumah kontrakan yang baru ia tinggali bersama si istri 2 minggu lalu itu.

Usut punya usut, perbuatan merugikan banyak orang itu dipicu sebab Dedy yang terbakar api cemburu kepada istri. Pertengkaran dengan si istri membuatnya melakukan aksi nekat. 

Dedy pergi ke warung membeli bensin kemudian dengan sengaja menyiramkannya di kamar tidur.

Tanpa pikir panjang Dedy menyulut bensin yang sudah disiram menggunakan korek api. Kebakaran hebat pun seketika terjadi.

Nahas, api tidak cuma membakar bangunan rumah saja. Namun juga kaki istrinya sampai harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Kobaran api meluluhlantakkan sebanyak 5 rumah kontrakan serta 3 warung.

"Akibat perbuatan pelaku rumah kontrakan yang ditempati beberapa minggu ini, dan 4 rumah yang lain ikut terbakar. Istri pelaku pula terkena api serta alami luka bakar di bagian kaki. Korban sudah kami bawa ke rumah sakit," ucap Kapolsek Tenggarong Kota AKP Yasir, Jumat (15/ 4). 

Lanjut AKP Yasir menarangkan, motif Dedy nekat membakar rumah lantaran cemburu dan sering bertengkar dengan si istri.

"Pelaku mengaku cemburu dengan istrinya yang bekerja di tempat hiburan malam. Ia jengkel, istrinya pula tidak izin turut bekerja di empang bersama orang tua sang istri," jelasnya. 

Yasir menuturkan Dedy emosi saat terlibat cekcok dengan istrinya. Setelah itu pergi ke warung buat membeli bensin.

"Setiba di rumah, pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan melakukan pembakaran, kejadian itu sempat disaksikan warga juga," ucapnya. 

Baca Juga : Warga Temukan Jasad Bergantung Di Perahu, Pelabuhanratu,Jawa Barat

Sehabis membakar rumah, Dedy sempat kabur serta bersembunyi ke rumah mertuanya di Jalan Pahlawan, Kecamatan Tenggarong.

"Selang satu jam sehabis kebakaran, pelaku kami amankan. Ia ingin sembunyi di rumah mertuanya," imbuhnya.

Dari hasil pengecekan beberapa saksi, Dedy serta istri baru tinggal di rumah kontrakan itu selama 2 minggu. Selama tinggal di situ, warga sekitar sering mendengar pertengkaran pasutri ini. 

Bukan cuma itu, warga pula sering memergoki pasutri tersebut sering berpesta miras dengan rekan- rekannya. Akibat perbuatannya itu, saat ini Dedy mendekam di sel tahanan Mapolsek Tenggarong.

"Atas tindakannya pelaku kami jerat pasal 187 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara," kata ia.

Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram , caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

iklan