Korantalk - Seorang gadis remaja berinisial RUBM, 17, warga Taput, Sumut menjadi korban pemerkosaan pada Jumat (15/4) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dua pelaku beraksi dengan modus mengaku-ngaku sebagai anggota Satpol PP. Kedua pelaku, yakni Jubel Friden dan Bepin L.
"Keduanya melakukan pemerkosaan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur, yaitu RUBM," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing,Senin (18/4).
Dia menyebut pelaku Jubel Friden saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian, sedangkan Bepin Lumbantobing masih diburu.
"Satu tersangka lagi atas nama Bepin melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran kami," jelasnya.
Walpon menjelaskan peristiwa pencabulan itu terjadi di sebuah gubuk di Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara (Taput).
Kondisinya Awalnya, sekitar pukul 22.00 WIB, korban sedang duduk bersama pacarnya di sebuah tanggul di Sungai Aek Sigeaon Tarutung. Namun, tiba-tiba kedua pelaku mendatangi korban dan pacarnya dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Satpol PP.
"Ngapain kamu di sini malam-malam?. Kami dari Satpol PP, ayo kamu saya bawa sekarang ke Kantor Satpol PP," kata Walpon menirukan perkataan para pelaku.
Atas ancaman kedua tersangka, korban dan pacarnya ketakutan sehingga menuruti perintah para pelaku.
Awalnya, tersangka Jubel Friden membonceng pacar korban dengan menaiki sepeda motor dan membawanya ke depan Kantor Satpol PP. Sementara tersangka Bepin masih berada di tanggul sungai bersama korban.
Baca Juga : Suami Istri Di Bacok Motif Pelaku Emosi Dengan Korban
"Dia menurunkannya agar seolah-olah mereka benar Satpol PP, sedangkan tersangka Bepin tetap menjaga korban di tanggul sungai," kata Walpon.
Setelah mengantar pacar korban, pelaku Jubel lalu kembali ke tanggul sungai untuk menjemput korban dan pelaku Bepin. Namun, bukan malah membawa korban menemui pacarnya, para pelaku melarikan korban ke sebuah gubuk.
"Tiba di gubuk, kedua tersangka pun mengancam korban agar tidak berteriak dan memperkosanya secara bergiliran," ujarnya.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, kedua tersangka lalu mengantar korban kembali ke tanggul sungai dan meninggalkannya sendirian.
Atas kejadian itu, korban lalu menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada keluarganya. Tak terima dengan hal itu, orang tua korban pun melaporkan kedua pelaku ke Polres Tapanuli Utara.
"Setelah kami menerima pengaduan dari orang tua korban, Tim Opsnal Reskrim langsung bergerak mengejar pelaku," kata Walpon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Walpon, kedua tersangka merupakan residivis pelaku kejahatan. Tersangka Bepin pernah dipenjara selama 18 tahun karena membunuh seorang gadis.
Sementara tersangka Jubel sempat terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Kota Padang Sidempuan dan dihukum 20 tahun penjara.
"Saat ini tersangka Jubel sudah kami tahan di Polres Taput sedangkan tersangka Bepin masih dalam pengejaran," pungkasnya.
Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram , caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.