KORANTALK - Satreskrim Polres Jepara menguak permasalahan pemerkosaan anak di dasar usia yang dirasakan seseorang siswi bernama samaran MA( 15). Ia diperkosa oleh 8 lelaki sekalian secara bergiliran.
Kapolres Jepara AKBP Warsono berkata dari 8 pelakon, 5 di antara lain telah ditangkap serta 3 masih burun.“ Kelima pelakon yang ditangkap merupakan AA( 18), MA( 18), MS( 18), AS( 16), serta MF( 18),” kata Warsono dalam siaran persnya, Rabu( 6/ 4).
Bagi Warsono, kelima pelakon ialah masyarakat Pecangaan, Jepara.
Ada pula modus yang digunakan pelakon, ialah dengan metode merayu, membujuk, sampai memforsir serta memabukkan korban.
Perwira menengah Polri ini menuturkan dini mula pemerkosaan terjalin Jumat, 18 Maret 2022. Kala itu korban main ke rumah terdakwa AA.
“ Setelah itu terdakwa AA merayu korban sampai korban ingin diajak berhubungan seperti suami istri di kamar pelakon,” kata kapolres. Sehabis itu tiba terdakwa MA yang memforsir buat ikatan suami istri. Sehabis usai terdakwa AA kemudian mengantar korban kembali.
“ Keesokan harinya, pada jam 23. 00, korban bersama temannya tiba ke rumah terdakwa MS sebab diundang,” kata kapolres.
Kala itu, MS, AA, serta MA lagi acara minuman keras serta korban dituntut buat turut.
Di dikala bertepatan tiba terdakwa N, RA, RI, AS, serta MF turut meramaikan posisi.“ Kala itu korban merasa pusing setelah itu disetubuhi oleh terdakwa secara bergiliran di salah satu kamar rumah itu,” kata kapolres. Korban yang telah keletihan setelah itu disuruh menginap di kediaman MS. Pada pagi harinya, MS kembali memperkosa korban serta sehabis itu MA kembali sendiri ke rumah.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Meter Fachrur Rozi berkata permasalahan ini terungkap sehabis salah satu keluarga korban menemukan berita dari temannya bahw korban telah ditilik 8 orang. Setelah itu peristiwa ini dilaporkan ke Polres Jepara serta para pelakon langsung diburu polisi dibantu para anggota keluarga korban.“ Pelaku
saat ini ditahan di Polres Jepara serta dijerat Pasal 81 serta/ ataupun Pasal 82 UU no 17 tahun 2016 tentang proteksi anak dengan ancaman hukuman penjara sangat lama 15 tahun,” pungkas Rozi.
Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)