Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kronologi Terungkapnya Pencabulan 14 Siswi oleh Penjaga Sekolah di Belitung Timur

Zelda
3 Apr 2022, 20:38 WIB Last Updated 2022-04-03T13:38:34Z


Korantalk  - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengecam keras aksi pencabulan terhadap 14 siswi SD di Belitung Timur dan meminta pelaku ditindak tegas sesuai dengan UU yang berlaku.

"Kemen PPPA mengecam keras terjadinya kasus pencabulan terhadap siswi sekolah dasar di Belitung Timur. Kami menyesalkan di awal kejadian, beberapa orang tua siswi dan sekolah menganggap masalah selesai dan sudah memaafkan pelaku sehingga menyulitkan proses penggalian informasi," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar, melalui siaran pers, Jakarta, Jumat.

Pihaknya berharap orang tua korban dan sekolah dapat mendukung untuk mengungkap kasus pencabulan siswi SD ini agar korban anak terlindungi dan mendapatkan pemulihan dari trauma psikis yang dialami akibat tindak pencabulan tersebut.

Baca Juga : Perempuan ini Diciduk polisi usai Curi 82,5 Gram Emas Pengantin

Pihaknya berharap orang tua korban dan sekolah dapat mendukung untuk mengungkap kasus pencabulan siswi SD ini agar korban anak terlindungi dan mendapatkan pemulihan dari trauma psikis yang dialami akibat tindak pencabulan tersebut.

Nahar mengatakan kejadian terungkap setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Belitung Timur yang melakukan sosialisasi di sekolah dasar tersebut mendapat laporan dari salah seorang korban, bahwa korban dan ke tiga belas teman lainnya mendapatkan kekerasan seksual dari seorang penjaga sekolah.

Korban Berani Bersuara

Nahar mengapresiasi keberanian korban yang telah berani bersuara hingga kasus ini terungkap.

Kemen PPPA meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman kepada pelaku sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan apabila terbukti pelakunya penjaga sekolah yang merupakan tenaga kependidikan maka pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebelumnya serta pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumunan identitas pelaku," tutur Nahar.

Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram , caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

iklan