Korantalk - Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terhadap Kapten Vincent atau Vincent Raditya terkait kasus dugaan penipu lewat aplikasi opsi biner atau binary option aplikasi Oxtrade.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan kedua laporan itu masing-masing diterima pada 28 Maret dan 31 Maret.
"Inti laporan sama terjadi dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi yang dialami korban dengan nilai yang berbeda, pertama Rp 10 Juta dan kedua Rp 50 Juta," kata Zulpan kepada wartawan, Minggu (3/4).
Zulpan mengatakan kedua laporan masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidik bakal segera memanggil pihak pelapor dan mengumpulkan bukti dalam rangka proses penyelidikan.
"Kami rencananya minggu depan, pasti hari ini belum bisa disampaikan karena penyidik belum keluarkan surat pemanggilan," tuturnya.
Setelah bukti dan keterangan dari masing-masing pihak dirasa cukup, maka penyidik akan melakukan gelar perkara.
Baca Juga : Tukang Sayur Perkosa Anak Tiri Selama 6 Tahun, Terbongkar Setelah Korban Berani Lapor Ibu Kandung
"Kalau unsur pidana ditemukan naik ke penyidikan," ucap Zulpan.
Diketahui, salah satu laporan terhadap Kapten Vincent dilayangkan oleh korabn berinisial FF ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/3) lalu.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2022. Pihak terlapor tertulis Vincent Raditya alias Captain Vincent.
Adapun tindak pidana yang dilaporkan yakni penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau TPPU sebagaimana Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Menurut pengacara FF, Prisky Riuzo Situru, Kapten Vincent menggunakan modus dengan membuat unggahan di akun Instagram.
Dalam unggahan itu, Kapten Vincent menyuguhkan aplikasi trading. Pilot tersebut juga mengajak dan memberi tautan untuk bergabung grup di aplikasi Telegram.
Di dalam grub sudah terdapat lebih dari 14 ribu member. Nama Vincent tercatat sebagai owner di grub tersebut.
"Terlapor ini mengajar mengedukasi bagaimana cara bermain Oxtrade ini. Yang jelas beberapa cara main diikuti klien kami dapat akun dan memainkan trading ini. Jadi sebenernya trading ini sama seperti Binomo dan Quotex yang kami laporkan di Bareskrim," tuturnya, Kamis (31/3).
Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram , caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.