Korantalk - Polisi menangkap lima pemuda di Jepara, Jawa Tengah, lantaran memperkosa seorang gadis berusia 15 Tahun. Sementara 3 pelaku lainnya masih buron.
Lima pelaku pemerkosaan yang berhasil diamankan masing masing berinisal AA (18), MA (18), AS (16), dan MF (18). Kelima pemuda tersebut merupakan warga Pecangaan, Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, peristiwa pilu ini terjadi pada Jumat, 18 Maret 2022 lalu. Saat itu, tersangka AA (18) yang tengah berduaan bersama korban di rumahnya, merayu korban agar mau berhubungan layaknya suami istri di kamar pelaku.
"Lalu di hari yang sama setelah selesai kemudian disusul oleh tersangka MA yang mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri. Setelah usai, tersangka AA mengantar korban pulang," ujar Warsono dalam jumpa pers, Rabu (6/4).
Tak berhenti sampai di situ, keesokan harinya, Sabtu, 19 Maret 2022, pukul 23.00 WIB, korban bersama salah satu rekannya diminta datang ke rumah tersangka MS. Rupanya, MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum juga.
Baca Juga : Sadis!! Ayah Memperkosa Anak Kandungnya Yang Sedang Sakit, Korban Masih di Bawah Umur
"Di saat bersamaan datang tersangka N, RA, RI,AS dan MF ikut meramaikan TKP, saat itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut," jelas Warsono.
Lantaran hari sudah larut malam, lanjut Warsono, MS meminta agar korban menginap di rumah tersangka. Keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban. Setelah itu, korban diminta pulang sendiri.
"Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban," terang Warsono.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menambahkan, kasus ini berhasil diungkap setelah satu teman korban melaporkan kejadian ini ke pihak keluarga.
"Kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban di beri tahu temannya. Kemudian, melaporkannya ke polisi dan tim Resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka dan akahirnya para tersangka berhasil di bawa ke Polres Jepara untuk diproses," kata Rozi.
Atas Perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara 4 tersangka lain masih diburu Polres Jepara.
Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram , caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel