Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Bareskrim Tangkap Founder Robot Trading DNA Pro di Hotel Berbintang 5

Zelda
9 Apr 2022, 16:49 WIB Last Updated 2022-04-09T09:49:49Z


Korantalk - Regu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi khusus Bareskrim Polri kembali menangkap tersangka  permasalahan penipuan berkedok investasi robot trading lewat platform DNA Pro ialah Jerry Gunandar serta Stefanus Richard pada Jumat, 8 April 2022.

“Jerry Gunandar sebagai founder tim Octopus serta Stefanus Richard selaku co- founder tim Octopus ditangkap di salah satu hotel berbintang 5 Jakarta Selatan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan lewat keterangannya pada Sabtu, 9 April 2022. 

Setelah itu Whisnu menjelaskan kronologi penangkapan terhadap 2 tersangka tersebut. Menurut dia, penyidik melaksanakan pengembangan sehabis menangkap co- founder regu Rudutz atas nama tersangka Robby Setiadi pada 6 April 2022, sekira jam 18. 00 Wib.

“Penyidik memperoleh petunjuk menimpa keberadaan Jerry Gunandar serta Stefanus Richard berada di dekat Senayan Jakarta Selatan,” ucapnya.

Berikutnya kata Whisnu, penyidik melaksanakan penelusuran terhadap tiap petunjuk yang diperoleh di wilayah Senayan Jakarta Selatan, pada 8 April 2022 jam 22. 30 Wib. Akhirnya, tim penyidik berhasil mendapatkan posisi tempat persembunyian Jerry serta Stefanus di salah satu Hotel Berbintang 5 Jakarta Selatan.

“Kemudian penyidik langsung melaksanakan penangkapan terhadap kedua tersangka serta dibawa ke kantor untuk dilakukan pengecekan. (Total tersangka yang ditangkap) terdapat 6 orang,” kata ia. 

Baca Juga : Hati-hati, Penculikan Anak Kembali Terjadi di Jembrana

Sebelumnya diberitakan tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi khusus Bareskrim sudah menangkap 5 orang tersangka permasalahan penipuan berkedok investasi lewat aplikasi DNA Pro ialah FR, RK, Rumah sakit, RU serta YS. Saat ini Bareskrim masih terus mendalami adanya  tersangka lain dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menarangkan, pihaknya menetapkan 12 orang tersangka dalam permasalahan DNA Pro. Sedangkan, 4 orang pelaku (tadinya ditulis 5 tersangka) telah ditangkap, serta 7 pelaku masih pengejaran anggota di lapangan.

“Tersangka yang DPO ialah AB, ZII, JG, ST, FE, AS serta DV. Kami masih mendalami, serta mudah- mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap para pelakunya,” kata Whisnu di Mabes Polri pada Kamis, 7 April 2022.

Sedangkan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Spesial Bareskrim, Kombes Yuldi Yusnan berkata, penyidik telah mengecek 12 orang saksi dalam permasalahan ini. Menurut dia, pihaknya belum menuju kepada beberapa artis yang disebut- sebut dalam masalah tersebut.

Baca Juga : Pedagang Pasar Tewas Luka Tusuk Akibat Perkelahian Maut

“Hingga kala ini kita belum kearah sana (artis). Tetapi kita lagi jalani pengembangan, sebab yang baru diperiksa hingga hari ini telah mengecek 12 orang saksi. Berikutnya, nant kita dalami,” kata Yuldi.

Dengan begitu kata Yuldi, penyidik belum mengarah untuk meminta penjelasan terhadap beberapa artis yang diprediksi disebut- sebut dalam kasus ini ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 serta/ ataupun Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang- undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta/ ataupun Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang- undang No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan serta Penangkalan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram , caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

iklan