Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Ayah di Gowa Memperkosa Anaknya Hingga Hamil 6 bulan

Zelda
26 Apr 2022, 20:48 WIB Last Updated 2022-04-26T13:48:41Z

Korantalk - Seseorang ayah berinisial AS di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Pria 44 tahun itu ditangkap polisi lantaran sudah memperkosa anak kandungnya. Parahnya, AS memperkosa putrinya itu berulang kali sampai hamil 6 bulan.

Polisi Tangkap Pelaku

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, berkata bila terduga pelaku AS sudah ditangkap setelah timnya menerima laporan dari korban yang tidak lain ialah anak kandung dari pelaku.

"Jadi pelaku kita amankan sesui hasil penyelidikan dari laporan korban yang sudah kita terima," kata Boby, Senin, 25 April 2022.

Dilakukan Semenjak 2016

Boby menjelaskan aksi tidak senonoh AS terhadap anaknya SN (18) ini bermula dikala mereka masih tinggal di Kabupaten Bone, Sulsel, pada tahun 2016 kemudian. Dikala itu, malam hari pelaku masuk ke kamar korban, kemudian memaksa korban buat disetubuhi dengan mengancam kalau apabila tidak dituruti maka pelaku akan meninggalkan bunda korban.

"Setelah melakukan ancaman, selanjutnya pelaku kemudian melakukan aksinya dengan meremas buah dada korban kemudian menyetubuhi korban," kata Boby.

Sehabis disetubuhi, lanjut Boby, korban setelah itu merasakan sakit di bagian alat vitalnya sampai menghasilkan darah.

"Jadi pertama kali sehabis diperkosa, korban ini kemudian mengalami pendarahan di alat kemaluannya itu," ucapnya.

Berselanjut Setelah Pindah Rumah

Tidak sampai di situ, kata Boby, pada tahun 2018 keluarga pelaku serta korban ini kemudian pindah tempat tinggal ke Area Tacciri, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Di sana korban masih tinggal serumah dengan pelaku. Aksi tidak senonoh juga kembali dijalankan pelaku terhadap gadis bungsunya itu.

"Jadi pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dicoba oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa serta kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani, serta pemerkosaan ini telah terjadi kesekian kali tiap pelaku hendak penuhi hasrat birahinya," kata Boby.

Setelah itu, pada bulan September 2021, di mana untuk terakhir kalinya pelaku kembali memaksa korban melakukan hubungan badan. Di situ lagi- lagi korban masih menuruti kebutuhan intim bapak kandungnya.

"Jadi buat terakhir kalinya ikatan tubuh pelaku ke anaknya ini itu di bulan September kemarin," katanya.

Hamil  6- 7 Bulan

Setelah hubungan badan yang terkahir itu sudah dilakukan, setelah itu pada bulan Oktober serta November 2021, korban curiga sehubungan dengan datang bulan tidak semacam bulan- bulan sebelumnya. Sampai pada bulan Desember 2021 datang bulan korban hanya 3 hari. Sehabis dicek nyatanya korban ini sudah memiliki anak dari perbuatan bejat sang ayah.

"Berikutnya pada tanggal 10 April 2022, korban menyampaikan kepada sepupu korban kalau sudah beberapa bulan tidak datang bulan serta perut korban diperiksa dan dinyatakan hamil serta jika hitungan medisnya itu telah 6 ataupun 7 bulan korban mengandung," katanya.

Usai peristiwa itu, korban yang sudah tidak tahan lagi akhirnya memberi tahu peristiwa itu kepada polisi.

Baca Juga :Retno, Pria Asal Medan Dianiaya Geng Motor Hingga Tewas

"Jadi setelah dilakukan penyelidikan, Akhirnya terduga pelaku DS kami amankan di kediamannya di Area Tacciri, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, pada Selasa 19 Apri 2022 kemudian," kata Boby.

Atas perbuatannya, DS saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolres Gowa serta terancam penjara maksimal 15 tahun penjara cocok dengan Undang- undang Perlindungan dan Anak.

" Pelaku telah ditahan serta menajalani proses hukum yang berlaku buat mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Gowa," kata AKP Boby.

Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

iklan