Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Akibat Lalai Mengendara Mobil, 3 Ruko Hangus dan 1 Keluarga Terbakar Akibat Kelalaiannya

Zelda
21 Apr 2022, 12:57 WIB Last Updated 2022-04-21T05:59:40Z

Korantalk - Polresta Samarinda, Kalimantan Timur resmi menetapkan tersangka sekaligus menahan MR (23) pengendara mobil Toyota Hilux putih yang menimbulkan kebakaran di 3 rumah toko (ruko) di Jalur Abdul Wahab Sjahranie, Kecamatan Samarinda Ulu.

Insiden kebakaran yang terjadi pada Minggu (17/ 4/) dini hari itu, menyebabkan satu keluarga dengan rincian 7 orang meninggal dunia serta satu korban kritis. Mereka terjebak ketika api berkobar hebat di ruko tempat mereka tinggal.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeberkan kronologis lengkap terjadinya kebakaran. Pemicu utamanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Toyota Hilux putih.

Dari hasil penyelidikan, dikenal mobil yang dikendarai tersangka berinisial MR(23) dari arah Kecamatan Bengalon, Kutai Timur( Kutim) mengarah Kota Tepian. 

Di sepanjang jalan, MR diketahui berusaha menahan kantuknya. Tetapi, sesampainya di Jalur Abdul Wahab Sjahranie, tersangka tidak mampu lagi serta seketika oleng ke kiri, kemudian menghantam pagar depan ruko. 

Tabrakan itu membuat botol eceran yang terdapat di depan ruko pecah. Sehabis menabrak pagar ruko, mobil terperosok ke dalam parit. Gesekan itu menghasilkan percikan api yang langsung tersulut bensin.

Ary melanjutkan api terus merembet ke jejeran 3 ruko itu. Tersangka serta satu temannya sukses keluar dari dalam mobil yang mulai terbakar pada bagian belakang. Sempat terjadi ledakan 3 kali dikala mobil terbakar. 

Api dengan cepat membesar, sebab salah satu dari 3 ruko itu terdapat toko plastik. Di samping itu, ruko yang ditempati olah para korban terdapat gas LPG yang dijual. Sebab itu, api bisa berkobar hebat.

Baca Juga : Modus Mengaku-ngaku Sebagai Anggota Satpol PP, Gadis Remaja Diperkosa di Gubuk

"Tabrakan, mobil mengeluarkan percikan api dari kap mobil, yang setelah itu menjalar dari mobil serta membakar jejeran 3 ruko yang ada," ucap Kombes Ary dikala menggelar pers rilis di Mako Polresta Samarinda, Rabu (20/ 4) sore.

Perwira menengah Polri itu menarangkan 3 ruko terdiri dari toko plastik, elektronik, serta warung kelontong. 

Ary berkata penyidik telah meminta penjelasan 6 saksi atas peristiwa tersebut. Pascakejadian, petugas telah melaksanakan olah TKP serta memasang garis polisi di lokasi kebakaran.

"Dari hasil penyelidikan serta gelar perkara, kami tetapkan tersangka dalam masalah ini. Pengemudi kendaraan roda 4 dengan inisial MR, 23 tahun, pekerja swasta, asal Kabupaten Mahakam Ulu," sambungnya. 

Tersangka MR ditahan setelah sebelumnya sempat melarikan diri. 

Tersangka MR dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian subsider pasal 188 KUHP tentang Kebakaran Yang Menyebabkan Korban Jiwa dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara. 

Sedangkan itu, seluruh korban saat ini telah dimakamkan di kampung halamannya di Wajo, Sulawesi Selatan. 7 korban meninggal dunia dalam insiden ini terdiri dari 5 wanita serta 2 pria.

Ketujuh korban bernama Alya (16), Kiki Resri (37), Luthfi (16), Siti Arabia (50), Ani Rahayu (29), Wahyu (19) serta Ani (19). Terdapat pula satu korban luka- luka, ialah anak umur 9 tahun inisial A.

Ketujuh korban meninggal dunia dimakamkan di kampung halaman mereka di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Sedangkan satu korban kritis masih dirawat intensif di Rumah Sakit Universal Wilayah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS).

Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram, caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

iklan