KORANTALK - 4 tersangka dugaan salah tangkap serta rekayasa permasalahan pembegalan di Bekasi didiagnosa 9 serta 10 bulan penjara.
Perihal itu bersumber pada persidangan yang diselenggarakan di Majelis hukum Negara( PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin( 25/ 4)." Tersangka sudah teruji secara legal serta meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan selaku mana di dalam dakwaan jaksa penuntut universal," kata Hakim Pimpinan Chandra Ramadani.
Chandra menyebut tersangka atas nama Abdul Rohman didiagnosa 10 bulan penjara. Ada pula 3 tersangka yang lain didiagnosa 9 bulan penjara." Menjatuhkan pidana kepada tersangka Abdul Rohman dengan pidana penjara 10 bulan dengan perintah supaya tersangka senantiasa terletak dalam tahanan, dikurangkan sepanjang tersangka dalam masa tahanan sedangkan," jelasnya.
" Menjatuhkan pidana terhadap Fikry, Apryanto, serta Rizky dengan pidana penjara tiap- tiap sepanjang 9 bulan," sambung Chandra. Lebih dahulu, pada permasalahan itu, 4 orang ditangkap polisi, ialah Muhammad Fikry, Abdul Rohman, Randy Apryanto, serta Muhammad Rizky alias Kentung.
LBH Jakarta menebak kokoh terdapat rekayasa permasalahan yang menjerat kliennya, Muhammad Fikry, seseorang guru ngaji serta kader HMI di Cibitung yang dituding melaksanakan begal di Bekasi.
Dugaan rekayasa permasalahan salah satunya diperkuat dari kejanggalan benda fakta motor Beat Street kepunyaan keluarga Fikry bernomor polisi B 4358 FPW. Bagi polisi, motor itu digunakan Fikry buat melaksanakan pembegalan. Tetapi, bersumber pada penelusuran Regu Advokasi Anti Penyiksaan yang terdiri dari LBH Jakarta serta KontraS, pada dikala peristiwa pembegalan, motor itu terletak di rumah serta terekam Kamera pengaman.
Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)