Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pemilik Skutik yang Pakai Pelat Nomor Thailand Bakal Didenda Rp 500.000

1 9 2 8
20 Mar 2022, 14:21 WIB Last Updated 2022-03-20T15:21:55Z


 Jakarta - Salah satu jenis modisikasi yang banyak diterapkan para pemilik sepeda motor matik atau skuter matik (skutik) di Indonesia, yaitu Thailook. Gaya modifikasi ini mengikuti tren di Thailand.

Banyak yang memodifikasi tampilan skutiknya dengan gaya Thailook secara maksimal. Bahkan, hingga penggunaan pelat motor pun juga diaplikasikan.

Baca juga:5 Tanda Hubungan Seksual yang Sehat

Belum lama ini, viral video pemilik motor yang ditilang karena menggunakan pelat nomor bergaya Thailand tersebut. Dalam video tersebut, motor yang digunakan adalah skutik Honda BeAT.


Aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor sudah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor ataupun mobil itu ada spesifikasi teknisnya, tidak sembarangan. Di sana, bukan hanya tercantum nomor saja tapi ada ketentuan panjang hingga lebarnya," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi, kepada, beberapa wakru lalu.


Dalam UU LLAJ, dijelaskan juga bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Kendaraan yang tidak dipasangi atau dilengkapi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dapat dikenakan sanksi dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.



Penggunaan pelat nomor Thailand tersebut sebenarnya sah-sah saja jika hanya digunakan dalam kontes modifikasi. Tapi, jika motor tersebut dikendarai di jalan raya maka sudah melanggar aturan.

iklan