Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kemenkes Jadi Penengah Konflik Dengan Dokter Terawan

DHEA
28 Mar 2022, 16:16 WIB Last Updated 2022-03-29T06:21:24Z

 

Dokter Terawan paparkan progres Vaksin Nusantara di DPR

Korantalk - Kementerian Kesehatan akan memediasi konflik yang terjadi antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan dr. Terawan. Diketahui, IDI memberhentikan dr. Terawan dari keanggotaan berdasarkan keputusan Muktamar XXXI PB IDI yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada 22 hingga 25 Maret 2022.

"Kementerian Kesehatan akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasinya baik," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dikutip melalui akun Youtube Kementerian Kesehatan, Senin (27/3).

Budi menyampaikan, dia telah mengetahui dan memantau konflik yang terjadi antara IDI dengan Terawan. Ia memahami setiap organisasi memiliki anggaran dasar anggaran rumah tangga, termasuk IDI.

Perihal hasil keputusan IDI yang menghentikan keanggotaan Terawan, Budi berharap agar kondisi tersebut tidak berdampak terhadap layanan kesehatan.

BAJA JUGA : Kemarahan Jokowi , Hanya untuk Pengalihan Isu Minyak Goreng dan Pemilu?

"Kami mengamati dinamika seputar perdebatan atau pertentangan antara Ikatan Dokter Indonesia dengan dokter terawan kami memahami masing-masing organisasi profesi memiliki anggaran dasar anggaran rumah tangga masing-masing dan juga memiliki anggota masing-masing yang mereka perlu atur," jelasnya.

Diketahui, mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diberhentikan secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemberhentian ini berdasarkan keputusan Muktamar XXXI PB IDI yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada 22 hingga 25 Maret 2022.

Eks Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat IDI, Pukovisa Prawiroharjo mengatakan pemberhentian Terawan tersebut berdasarkan sidang khusus Muktamar.

"Yang memutuskan adalah sidang khusus Muktamar, bukan MKEK. Karena MKEK dan PB IDI saat itu sudah demisioner," jelasnya melalui pesan singkat, Sabtu (26/3).

Pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI merujuk pada surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022. Melalui surat tersebut diputuskan dan ditetapkan tiga hal.

Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram , caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

iklan