Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Adam Deni: Saya Senang di Tahanan, Ada Indra Kenz dan Doni Salmanan

Zelda
21 Mar 2022, 22:06 WIB Last Updated 2022-03-21T15:06:28Z

 



Adam Deni Gearaka bercerita mengenai kondidisnya saat berda di tahanan. Adam Deni mengaku senang lantaran berteman dengan beberapa tahanan lain seperti Indra Kenz hingga Doni Salmanan.

"Kondisi saya Alhamdulillah sehat. Saya senang berada di tahanan, teman teman tahanan baik. Ada Edy Mulyadi, tambahan baru Indra Kenz, Bang Ferdinand Hutahaean, Doni Salmanan. Y kita berteman semua,"kata Adam Deni kepada wartawan di Pengadilan Negri Jakarta Utara (Jakut), Senin (21/3/2022).

Adam Deni  mengatakan berat badannya pun naik selama berada di tahanan. Dia juga mengggap kasus yang saat ini sedang dijalnai merupakan sebuah teguran untuknya.

"Dan berat badan saya naik 5 kilo sekarang dan saya Alhamdulilah sekarang saya menganggap ini sebagai teguran saya karena saya lupa dengan Allah SWT sebelum ini. Saya jadi rajin shalat lima waktu terus, ya sudah terus bersyukur,"ujar Adam.

Adam deni juga membandingkan kasusnya dengan kasus Jerinx. Berbeda dengan kasus Jerinx, dia mengatakan dirinya tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi himgga mediasi.

"Dan yang satu lagi kejanggalan setelah saya ditahan dalam durasi 14 hari, berkas sudah P-21. Ini UU ITE maksudnya sayatidak dikasih kesempatan apapun seperti kasus saya dengan Jernix. Jernix kan ada undangan klarifikasi, ada undangan BAP, teryus ada proses mediasi juga. Kenapa saya tidak diberikan itu?,"ucapnya.

"Dan tadi saya bilang ke teman teman, saya minta untuk preskon ke media, tapi dengan alasan penyidiknya, kami menbjaga nama adam Deni dengna ahmad sahroni. Menjaga di bagian mana?,"tambahnya.

Didakwah UU ITE

 Sebelumnya, Adam Deni didakwa bersam sama NIi Made Dwita Anggraini melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan  di Instastorynya 'mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke official.kpk, yang ditunjukan untuk Ahmad Sahroni.

"Bahwa mereka terdakwa Adam Deni Gearaka, baik bertindak secara sendiri sendiri maupun secara bersama sama  dengan trerdawka Ni Made Dwita Anggraini pada hari Rabu, tabnggal 26 Januari 2022, sekira jam 21.00 WIB, atau pada suatu waktyu yang lain sebagai  mereka melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatn yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunikan sesuatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,"kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan negri jakarta utara, jalan gajah mada, jakpus, senin (14/3).

"Mengakibatkan terbukannya suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya, perbuatan tersebut dilakukakn oleh mereka terdakwa,"sambungnya.

Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) jo pasal 32 ayat (3) Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi lektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Umndang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 31 ayat (1).

iklan