Korantalk - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut melayangkan surat panggilan terhadap delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin angin.
"Kedelapan orang itu dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Suratnya sudah di layangkan penyidik," kata Direktur Reskrimun Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (25/3).
Tatan menyebutkan ke delapan tersangka antara lain berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG. Mereka dijerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tewasnya dua penghuni kerangkeng inisial ASI dan AG.
"Untuk kasus pertama sebanyak tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG ditetapkan tersangka. Sedangkan kasus yang kedua ditetapkan dua orang tersangka inisial SP dan TS. Untuk tersangka TS terlibat dalam kedua kasus tersebut," sebutnya.
Diketahui, keberadaannya kerangkeng dirumah Terbit Rencana terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi lokasi tersebut. Saat itu tim KPK melakukan penggeledehan terkait kasus suap yang menjerit Terbit.
Dari penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut, ternyata sudah 656 orang yang dititipkan di tempat itu sejak tahun 2010. Kerangkeng manusia dirumah Terbit dikalim sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Akan tetapi, orang orang yang menghuni kerangkeng itu bukan hanya korban penyalahgunaan narkoba, tetapi ada penjudi hingga pencuri.
Penyidik menemukan banyak kejanggalan di antaranya orang orang kerangkeng dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Namun mereka tak pernah diberi upah. Bahkan, polisis menemukan sebanyak enam orang yang dianiaya hingga cacat dikerangkeng itu. Kemudian, ada tiga orang lainnya yang tewas tak wajar di sana.
Baca Juga : Update Kasus Covid-19 25 Maret 2022 Bertambah 4.857 Positif
Tak hanya itu, dari penggeledahan KPK tersebut juga terungkap bahwa Terbit memelihara tujuh ekor satwa langka dan dilindungi. Kasus tersebut masih dalam penyidikan petugas.
Sementara itu, Sangap Surbakti selaku kuasa hukum para tersangka membenarkan DP merupakan Dewa Perencana Perangin angin anak dari Terbit Rencana Perangin angin. Kliennya itu turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini ada tujuh orang tersangka yang sudah hadir. Satu diperiksa di Subdit Renakta dan enam di unit tiga. Benar, Dewa dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Sangap, Jumat (25/3).
Namun, Dewa Perangin angin belum tampak hadir di Mapolda Sumut. Sedangkan tujuh tersangka lainnya sudah hadir memenuhi panggilan penyidik. Mereka datang membawa ransel.
"Kami enggak pernah mangkir dari pemeriksaan. Ini semua surat panggilan dikasi mepet ke saya. Saya jemput mereka dari kampung ke kampung. saya Ingatkan mereka supaya hadapin ini. Apapun ceritanya kamu udah tersangka, gak bisa lari," paparnya.
Wakil ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Edwin Partogi mengatakan Dewa merupakan anak kandung Bupati nonaktif Langkat Terbit Perangin angin yang menjadi tersangka korupsi di KPK. Dewa menjabat ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Langkat.
"Dewa Perangin angin menjabat sebagai wakil ketua membawahi ayahnya Terbit dalam struktur kepengurusan penjara kerangkeng manusia itu," jelas Edwin beberapa waktu lalu.
Terdapat berbagai mancam dugaan penyiksaan ditemukan di penjara kerangkeng manusia tersebut. Penyiksaan itu menyebabkan enam orang penghuni kerangkeng cacat dan dua lainnya meninggal dunia.
Bentuk bentuk kekerasan yang dilakukan Dewa diantaranya meneteskan plastik panas, memukul menggunakan selang, menyundut kemaluan korban dengan rokok. Kemudian memukul jari kaki kanan kiri dengan batu, melepas kuku kaki dengan palu.
Akibatnya, tiga korban mengalami jari tangan terputus, Kekerasan itu dilakukan di dalam kerangkeng dan diluar kerangkeng diantaranya di gudang cacing, perkebunan sawit, pabrik sawit serta kolam,"bebernya
Dapatkan update berita dan breaking news setiap hari dari Korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram , caranya klik link https://t.me/korantalk_news , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.